SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA
1. Umum
Berbagai jenis organisasi meningkatkan perhatian
terhadap pencapaian dan upaya menunjukkan kinerja
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui pengendalian risiko K3 yang konsisten dengan kebijakan dan sasaran K3-nya. Hal
ini dilakukan dengan pengetatan peraturan perundang-undangan,
pengembangan kebijakan ekonomi dan tindakan lain yang menumbuhkembangkan praktek K3 yang baik, dan meningkatnya perhatian
tentang isu K3 oleh pihak yang
berkepentingan.
Banyak organisasi telah melakukan "kaji
ulang" atau "audit" K3 untuk menilai kinerja K3-nya, Namun dalam pelaksanaan "kaji ulang" atau
"audit" secara mandiri ini belum tentu memadai untuk menjamin bahwa
kinerja organisasi akan secara berkelanjutan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Agar efektif,
kaji ulang dan audit tersebut harus dilaksanakan
dalam suatu sistem manajemen yang terstruktur dan terintegrasi dalam organisasi.
Standar persyaratan SMK3 ini ditujukan untuk
menyediakan elemen sistem manajemen K3 yang
efektif yang dapat diintegrasikan dengan persyaratan manajemen lain dan membantu organisasi dalam mencapai sasaran K3 dan
ekonomi.
Standar persyaratan SMK3 yang memungkinkan organisasi mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan
dan sasaran dengan mempertimbangkan
persyaratan legal dan informasi risiko K3. Dasar pendekatan standar ini diperlihatkan pada Gambar 1. Keberhasilan
organisasi dalam menerapkan SMK3 bergantung pada komitmen dari seluruh tingkatan dan fungsi organisasi terutama dari
manajemen puncak. Sistem ini memungkinkan suatu organisasi mengembangkan
kebijakan K3, menetapkan sasaran dan
proses untuk mencapai komitmen kebijakan, melakukan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan
menunjukkan kesesuaian sistem yang ada terhadap
persyaratan dalam standar ini. Tujuan umum dari standar ini adalah untuk menunjang dan menumbuhkembangkan pelaksanaan K3
yang baik, sesuai dengan kebutuhan
sosial ekonomi. Keberhasilan penerapan dari standar ini dapat digunakan oleh organisasi untuk memberi jaminan kepada pihak
yang berkepentingan bahwa SMK3 yang
sesuai telah diterapkan.